Masjid Al-Kautsar milik Ahmadiyah di Rt.3/1 Desa Purworejo, Kec Ringinarum, Kab Kendal Minggu 22 Mei 2016 pukul 22.00 Wib dirusak warga. Sebelumnya, Rabu 18 Mei pukul 08.30 Ketua Jemaat Ahmadiyaj Indonesia (JAI) Kendal, M.Takziz didatangi Kades dan Camat, mereka akan memfasilitasi dengan Bupati Kendal perihal masjid al-Kautsar.
Di sisi lain, Kades menyuruh menghentikan pekerjaan masjid pada tukang yang sedang mengerjakan. Oleh Ketua JAI, pembangunan dilanjutkan 21 dan 22 Mei 2016 tapi malamnya dirusak warga. Masjid yang dibangun sejak 2004 dan dilanjutkan 2006, pada 2012 disegel warga dan diberi police line. Keberadaan JAI Cabang Kendal sejak 1996 dan tahun 2000 menjadi cabang ke 242. Memahami konteks ini, Moh Rosyid, penulis buku 'Mendialogkan Ahmadiyah' menyatakan, pijakan hukum Pemda dan warga adalah SKB Menag, Kejagung, dan Mendagri No.3/2008, No.Kep-033/A/JA/6/2008, No.199/2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI dan warga masyarakat.
Pertama, memberi peringatan kepada penganut/anggota JAI menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam, yakni paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi SAW. Kedua, bagi yang tak mengindahkan dikenai sanksi. Tiga, bagi masyarakat untuk tak melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan pengurus JAI. Warga yang tak mengindahkan dikenai sanksi. Ketegasan atas SKB menjadi kata kunci dalam menyikapi hal ini. Tandas Rosyid yang juga dosen STAIN Kudus.@M.Rosid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar