Bangsa Indonesia ditakdirkan Tuhan sebagai bangsa yang majemuk, sehingga menyadari bahwa di lingkungannya beragam suku, agama, dsb. Bila kesadaran itu tak terwujud, perlu didalami penyebabnya. Berkait dengan agama, agama mewajibkan umatnya beribadah, agar teratur, dilaksanakan di tempat ibadah.
Persoalannya, mendirikan tempat ibadah karena adanya gesekan di suatu daerah maka diterbitkan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri (PBM) No 9 dan 8 Tahun 2006 di antaranya tentang Pendirian Rumah Ibadah. Pasal 14 (1) harus memenuhi syarat administrasi dan teknis gedung, (2) persyaratan khusus (a) daftar nama dan KTP pengguna minimal 90 orang, (b) dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang. Keduanya disahkan oleh kades setempat, (c) rekomendasi tertulis dari Kandepag dan FKUB kab/kota, (3) bila dukungan 60 orang belum terpenuhi, Pemda wajib memfasilitasi. Menurut Moh Rosyid, pegiat komunitas lintas agama dan kepercayaan Pantura (Tali Akrap) bahwa PBM No.9 dan 8 berlaku sejak 21/3/2006 dan tak berlaku surut, maknanya, rumah ibadah yang difungsikan sebelum 21/3/2006 tak diharuskan memenuhi Pasal 14 di atas. Hal yang lebih penting, meski Pasal 14 poin 2 dan 3 andaikan yang belum terpenuhi dan masyarakat sekitar tak menolak pembangunan tempat ibadah, Kemenag tak harus kaku memaknai Pasal 14. Aspek yang maha penting bukan pemenuhan angka dari jumlah 90 dan 60 tapi kondisi masyarakat setempat yang menerima keberadaannya. Perlu dikaji mendalam kondisi riil masyarakat, tak berkutat pada angka 90 dan 60.
Esensi toleransi adalah menyadari di tengah keterbatasan, bukan memaknai angka yang semu. Pemeluk agama mayoritas di sebuah daerah, di daerah lain menjadi minoritas, sehingga perlu saling menyadari. Bila demikian, Gereja Bukit Sion di Desa Dersalam Kec Bae, Kudus, Jateng yang eksis sebelum PBM dan lingkungannya tak menolaknya yang dibuktikan bertahun-tahun damai, untuk segera dipenuhi permohonan izinnya, tandas Rosyid yang juga dosen STAIN Kudus. @mohrosyid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar