Translate
Minggu, 28 Februari 2016
Forum Group Discussion (FGD) Matakin Jateng dan Kota Semarang dengan Tali Akrap
Pertemuan pertama antara komunitas lintas agama dan kepercayaan pantura (Tali Akrap) dengan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Jateng dan Majelis Agama Konghucu (Makin) Kota Semarang Minggu, 28/2/2016 di Sekretariat Matakin Jl.Panggung Mas Utara No.1 Tanah Mas Semarang. Forum Group Discussion (FGD) menjadi media curhat. Sejak Presiden Gus Dur mencabut lnpres No.14/67 yang melarang segala budaya dan agama yang beraroma Tionghoa di Indonesia.
Bahkan, Mendagri menerbitkan surat edaran No.470/2006 bahwa pelayanan administrasi kependudukan umat Konghucu dengan menambah keterangan agama Konghucu pada KTP, KK, dan akta lahir. Tapi umat Konghucu, khususnya di Kudus Jateng belum siap membubuhkan agama Konghucu dalam KTP, KK, dan akta lahir, padahal, Dukcapil Kab Kudus memfasilitasinya. Hal ini, diakui Ketua Kelenteng Hok Hin Bio jl.Ahmad Yani No.10 Kudus, Jefri Halim bahwa keengganan itu akibat umat Konghucu tak pernah menerima pelajaran tentang agamanya oleh Xue Shi (ahli agama Konghucu), Wenshi (guru agama Konghucu), Jiao Sheng (penebar ajaran Konghucu), Zhang Loi (tokoh senior Konghucu).
Ibarat anak kehilangan induk dalam beragama. Dalam FGD tersebut, Ketua Matakin Jateng bersedia menyediakan Wenshi (guru agama Konghucu) di Kudus. Menurut Moh Rosyid, perlunya kesadaran bersama antara umat Konghucu dan Matakin dalam upaya meningkatkan pemahaman ajaran Konghucu agar menjadi umat beragama yang salih dengan memahami ajaran agamanya, tandas Rosyid yang juga dosen STAIN Kudus. @Mohrosid
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar