Translate

Sabtu, 20 Februari 2016

Refleksi Cap Go Meh bagi Umat Konghucu di Kudus

Refleksi Cap Go Meh bagi Umat Konghucu di Kudus. Tan Liang Sing atau Te Ling Sing seorang Tionghoa semasa Sunan Kudus keduanya bermitra. Ia merupakan nama etnis Tionghoa satu-satunya yang diabadikan menjadi nama jalan raya di Kudus Jateng. Nama ini sebagai penanda bahwa di Kudus sejak dulu tercipta interaksi positif antara pribumi dengan Tionghoa sehingga di Kudus ada 3 Kelenteng, yang tertua Kelenteng Hok Tik Bio berdiri 1741.

Dalam catatan sejarah, orang Tionghoa yang berhasil meloloskan kelompoknya via laut dari pembunuhan VOC/Belanda di Batavia, ada yang berlabuh di Cirebon, Tegal, Semarang, Kudus, Juwana, Rembang, Lasem (Jateng) bahkan Jawa Timur. Yang bersandar di Kudus, singgah di persawahan Bogo (dekat Sungai Wulan) Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati. Setelah aman dari kejaran VOC, mendirikan kelenteng dan patung bawaan tatkala melarikan diri untuk dipujanya, yakni Hok Tek Cing Sien. Setelah jalan darat Kudus-Purwodadi dibangun, tahun 1782 Kelenteng Hok Tik Bio dipindah di pinggir jalan tersebut hingga kini.

http://hoktekcengsinbio.blogspot.co.id/
Proses panjang itu, menurut Moh Rosyid, pegiat komunitas lintas agama dan kepercayaan pantura (Tali Akrap) menyayangkan sepinya aktivitas kelenteng karena banyak warga Tionghoa di sekitar kelenteng kurang mengoptimalkannya karena beragama non-Konghucu. Hal ini, hemat Rosyid yang juga dosen STAIN Kudus merupakan imbas Surat Edaran Mendagri No.477/1978 bahwa agama yang sah di Indonesia hanya lima, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Padahal UU No.5/1969 yang mengukuhkan Penpres No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan atau Penyalahgunaan Agama secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 1 bahwa Indonesia tak membatasi jumlah agama. Penpres diperkuat keberadaannya dengan SK Mahkamah Konstitusi No.140/PUU-VII/2009.

Meski era Reformasi, Menteri Agama menerbitkan surat No.1/2006 bahwa pendidikan agama Konghucu harus dilayani pemerintah. Akan tetapi, surat Menag nyaris tak berguna karena kurang respon dari umat Konghucu, khususnya di Kudus. Hal ini dengan data, sulitnya mengetahui orang yang KTP-nya tertulis agama Konghucu, lazimnya bermetamorfosa menjadi Buddha, meski detak jantung dan tradisi Konghucu masih melekat, seperti perayaan Cap Go Meh. Begitu pula adanya Surat Mendagri No.470/2006 bahwa pelayanan administrasi kependudukan umat Konghucu dengan menambah keterangan agama Konghucu pada dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta Lahir). Tetapi, karena lamanya penindasan Orba pada Konghucu, sehingga rasa takut mendeklarasikan diri sebagai umat Konghucu masih nampak, perlu keberanian.

Di sisi lain, banyak yang mutasi ke agama lain saat itu karena menaati penindasan Orba. Nasib agama Konghucu makin minoritas. Idealnya, segera dibentuk Dirjen Agama Konghucu agar mampu menggairahkan eksistensi Konghucu bila pemerintah tulus dalam melayani umat Konghucu.@mrosyid72

Tidak ada komentar:

Posting Komentar