Translate

Kamis, 17 Maret 2016

Kronologi Renovasi Gereja Bukit Sion Dersalam Kudus

Wujud toleransi sejati bila umat beragama melaksanakan ajaran agamanya dengan seutuhnya dan memahami perasaan hati umat lain serta tak mengganggu ibadahnya. Perlunya belajar dengan perjalanan pengelola Gereja Bukit Sion Desa Dersalam Kec Bae, Kudus. Pada 11/2/1987 memberitahukan tertulis pada Kades setempat perihal aktivitas kerohanian yang diketahui/ditandatangani oleh Kades, Ketua RT setempat dan tetangga gereja.
Pada 19/5/1987 Yayasan Christopherus Cabang Kudus memberitahukan tertulis serupa pada Kades Dersalam, Danramil dan Kaplosek Bae. Koramil Bae pada 27/5/ 1987 menyetujui secara tertulis surat Yayasan Chrithoperus. Pada 1/7/1988 Gereja Jemaat Pantekosta Jateng memberi tugas pada Yesaya R.Rahadi Setiawan sebagai guru Injil wilayah Kudus dan sekitarnya. Pada 6/12/1990 Gereja Sidang Jemaat Pantekosta memberi surat pada Bupati Kudus bahwa R.Setiawan sebagai guru Injil. Pada Februari 1992 Pdt R.Setiawan dan diketahui tertulis Kades Dersalam mengajukan surat permohonan izin pembinaan rohani pada Bupati Kudus. Pada 10/2/1992 R.Setiawan diteguhkan/diangkat sebagai pendeta pembantu oleh Gereja Pantekosta Surabaya dan 10/11/1994 diangkat menjadi Pendeta Muda. Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Jateng 30/9/2004 merekomendasikan ijin operasional Bukit Sion dan 29/8/2014 memberi register pengakuan pada Gereja Sidang Jemaat Pantekosta di Indonesia Bukit Sion jl.Raya Dersalam No.895 Rt.3/5 Kec Bae, Kudus.
Perjalanan panjang itu, tatkala gereja dalam kondisi tak layak huni akan direnovasi, pengelola gereja mengajukan pengesahan renovasi pada Canat Bae pada 5 Oktober 2015 dan pengajuan rekom IMB pada FKUB Kudus 20 Januari 2016, sebagian kecil warga setempat yang mempersoalkan, padahal dukungan persetujuan warga setempat lainnya memenuhi PBM No.8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Tempat Ibadah, yakni ada 90 tanda tangan dan foto kopi KTP dan dukungan jemaat ada 110 orang. Persoalannya,110 jemaat itu ada warga non-Desa Dersalam yang aktif beribadah di Gereja Bukit Sion sehingga disoal oleh sebagian warga setempat. Akan tetapi, setelah pihak Kesbang Kudus dan Muspika Bae bermusyawarah dengan tokoh warga Dersalam yang 'vokal' mereka memahami rencana renovasi dengan syarat tak ada papan nama gereja dan tanpa simbol kristen. Menyikapi hal ini, Moh Rosyid, dosen STAIN Kudus menyatakan bahwa pola pikir ini perlu dipahami umat Kristiani lainnya bahwa simbol kristen bagi sebagian warga nonkristen di Kudus memiliki makna 'berbeda' dengan umat Kristiani. Izin renovasi (bukan pembangunan) Gereja Bukit Sion kini tak ada lagi persoalan.
Hal yang perlu dicermati, pertama, bila mayoritas semena-mena pada minoritas, di pulau lain, yang mayoritas menjadi minoritas diperlakukan sama. Kedua, aktivitas Gereja Bukit Sion sejak 1987 hingga kini tak perlu mengajukan izin karena Peraturan Bersama Menteri (PBM) berlaku sejak 21 Maret 2006. Mayoritas perlu melindungi minoritas esensi ajaran setiap agama, tandas Rosyid yang juga Pegiat Komunitas Lintas Agama dan Kepercayaan Pantura (Tali Akrap).@Mohrosyid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar