Komunitas Lintas Agama dan Kepercayaan Pantura (Tali Akrap) Minggu 20/3/2016 pukul 08-14 wib mengadakan kegiatan penanaman pohon jenis tanjung, nyamplung, daun kupu-kupu, dan saga dari PR Djarum Kudus. Pohon ditanam di pinggiran makam umum dan area balai desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kudus agar makam di pinggir sungai itu tak longsor.
Agenda lanjutannya adalah sarasehan untuk memahami UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Upaya Menangkal Radikalisme oleh Polres Kudus. Sarasehan dilaksanakan di aula Cakra Purbakara Wihara Vajra Boddhi Manggala Desa Kutuk. Acara dihadiri tokoh lintas agama, Bante Pabakaro, Suster dari Gereja Katolik Evangelista Kudus, FKUB Kab Kudus, anggota DPRD Kab Kudus, Karangtaruna Desa Kutuk, Koramil dan Polsek Undaan, mahasiswa STAIN Kudus.
Hal yang menarik dalam diskusi, pelanggaran dilakukan anak sekolah yang tak memiliki SIM karena belum berusia 17 tahun. Di sisi lain, tak tersedianya angkutan umum penyebab naik motor ke sekolah. Bila hal ini tak tertanggulangi, pelanggaran hukum mentradisi seakan-akan menjadi benar.
Perihal radikalisme, Subkhan, S.H. dari Satintel Polres Kudus mewanti-wanti pada audien agar tak mudah memercayai berita online yang meyakinkan publik pada gerakan radikal. Ada 3 pihak yang berkepentingan pada negara, yakni kelompok nasionalis, kapitalis (ingin memanfaatkan sumberdaya alam untuk kekayaannya), dan ideologis radikal yang ingin mengganti Pancasila. Subhan menambahkan, pola pikir radikal tak hanya satu agama, tapi tiap agama berpeluang muncul pola pikir radikal karena pemahaman umat terhadap ayat sucinya yang tekstual.
Kewaspadaan perlu ditanamkan sedari dini agar nasionalisne tetap kokoh. Moh Rosyid sebagai pegiat Tali Akrap berharap aktivitas yang dilakukan organisasinya untuk memberi pencerahan agar antar-umat beragama saling akur, menaati peraturan pemerintah, dan menyadari perbedaan dengan dilandasi memahami perundangan untuk kehidupan, tandas dosen STAIN Kudus itu.@Mohrosyid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar