Sabtu 26 Maret 2016 pukul 20-23 WIB pengelola Gereja Bukit Sion diundang musyawarah di Balai Desa Dersalam Kec Bae untuk membahas tindak lanjut permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) pada Pemda. Gereja yang digunakan ibadah sejak 1980-an hingga kini itu diputuskan IMB-nya dalam rapat berupa Balai Pertemuan Bukit Sion, bukan IMB gereja. Pendeta Yesaya R. Setyawan menerima keputusan rapat.
Menurut Moh Rosyid, pegiat komunitas lintas agama dan kepercayaan Pantura (Tali Akrap) perubahan IMB dari gereja menjadi balai pertemuan menyisakan persoalan karena perbedaan peruntukan sehingga rawan dipersoalkan, yakni bila ada pihak lain yang usil mempersoalkan IMB (bila telah terbit) yang berbeda dengan penggunaan (ibadah). Ketidaktegasan pemda (kades dan muspika Bae) dalam memfasilitasi rapat sebagai penanda bahwa minoritas tak mendapat hak perlindungan yang proporsional.
Pendeta R.Setyawan berbekal kata bijak Aji Saka: surodiro jayaningrat lebur deneng pangastuti (wani kendel, menang, tapi kalah karo pakarti becik). Kepedulian sosial pengelola gereja dengan lingkungannya yang seagama dan beda agama ada yang menafsiri sebagai upaya pamrih. Tapi bagi warga yang disantuni tak merasa 'dipolitisasi'. Bila kondisi perizinan tak sesuai tujuan terus terjadi pada dasarnya menyimpan persoalan yang mudah disulut persoalan di lain waktu, tandas Moh Rosyid, dosen STAIN Kudus itu.@Mohrosyid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar